Ini Sangsi Pidana untuk Capres yang Menarik diri dari Pilpres
INI DELIKNYA:
KARENA MENOLAK HASIL PILPRES DAN MUNDUR DARI PROSES PEMILU, INILAH SANKSI HUKUM TERHADAP PRABOWO DAN HATTA :
UU NO 42 TAHUN 2008
Pasal 15
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon;
Pasal 22
(2) Salah seorang dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
Pasal 245
(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 246
(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Comments